Perseteruan Bos Fakta Banten dan Bos Radar Banten, Ichan Penuhi Panggilan Polda Banten



Klarifikasi Ichan di Polda Banten

Dulur Fakta Cilegon, udah pada tahu belum? Dua media besar di Banten sedang berseteru. Bahkan perseteruan ini sudah mengarah kepada proses hukum. Iya kasus ini sedang dalam penanganan oleh Polda Banten.

Memberi Keterangan Selama 4 Jam

Mengutip pemberitaan medianews.co.id (17/4/2025), Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan alias Ichan yang diketahui juga sebagai penanggung jawab redaksi Fakta Banten, memenuhi undangan dari Polda Banten untuk memberikan keterangan sebagai pihak terlapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Mashudi, Direktur Radar Banten.
 
Ichan datang ke Polda Banten pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung memasuki ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Kedatangan Ichan didampingi oleh puluhan wartawan yang merupakan Pengurus PWI Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota Se-Banten.
 

Ichan Persilahkan Kuasa Hukum Bicara kepada Media

Ichan memberikan keterangan kepada penyelidik selama kurang lebih empat jam didampingi oleh Ari Bintara, Pengacara yang juga menjabat Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Provinsi Banten. Sekitar pukul 17.30 WIB, Ichan rampung memberikan keterangan dan keluar dari ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda BantMed

Namun, kepada para wartawan yang hendak mewawancarai, Ichan tidak bersedia memberikan komentar. Terkait statement media, Ichan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Ari Bintara. “Ke kuasa hukum saja,” ujar Ichan singkat.
 

Sanggahan Kuasa Hukum Ichan

Pertanyaan Penyidik

Pengacara Ari Bintara mengatakan, Ichan mendapatkan sebanyak 20 pertanyaan dari penyelidik. Pertanyaan tersebut semuanya dijawab sesuai dengan sepengetahuan kliennya. “Sekitar 20 pertanyaan,” kata Ari Bintara, Ketua LKBH PWI Banten.

Ari mengatakan, bahwa Ichan sebenarnya mendapatkan undangan untuk klarifikasi ini pada Senin kemarin. Akan tetapi karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan, kliennya tersebut meminta reschedule.
 

Bantahan Pencemaran Nama Baik

Ditanya soal dugaan pencemaran nama baik seperti dalam video YouTube yang dilaporkan, Ari membantahnya. Menurutnya, kliennya Ichan hanya menyampaikan fakta-fakta terkait media dan kewartawanan. “Sudah kita bantah hal-hal yang memang simpang siur. Kalau kita lihat gak ada penghinaan mungkin menyampaikan fakta-fakta saja, yang memang pada inti acara tersebut menjelaskan mengenai kewartawanan saja,” jelas Ari.
 

Kronologi Perseteruan

Bermula dari Pemberitaan Fakta Banten Fakta Banten memuat pemberitaan terkait pengadaan website desa di Kabupaten Serang yang dinilai bermasalah. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia Banten (PT WSMB), bagian dari grup media Radar Banten yang dipimpin oleh Mashudi, mengirim surat ke Kepala DPMD Kabupaten Serang terkait fasilitasi anggaran pembuatan website desa tahun 2023.

Pemberitaan ini dimuat pada 14 April 2025 dengan tautan >> https://faktabanten.co.id/serang/grup-media-radar-banten-di-balik-skandal-website-desa-kabupaten-serang-yang-dilaporkan-ke-penegak-hukum/ 

Surat PT WSMB dan Dugaan Keterkaitan Proyek Website Desa

Surat PT WSMB tertanggal 30 Januari 2023 berisi penawaran kerjasama pembuatan website desa kepada DPMD Kabupaten Serang. Surat ini diteruskan ke para camat agar kepala desa yang belum memiliki website dapat bekerja sama dengan PT WSMB sebagai vendor pembuatan web desa. 

Fakta Banten kemudian memberitakan hal ini dengan sorotan kritis mengenai pengadaan website desa tersebut.

Dalam pemberitaan tersebut menyinggung suara dari tokoh aktivis yang menduga program website desa di Kabupaten Serang ada kongkalikong antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia Banten yang dikabarkannya bagian dari grup media Radar Banten.
 

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dari sumber berbeda, kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan terhadap Ican dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. Laporan itu dibuat lantaran Ican dalam orasinya telah menyinggung pelapor.

Razid pun mengapresiasi Polda Banten karena pengaduan kliennya ditangani serius di Polda dengan harapan mencari kebenaran secara transparan dan profesional sesuai Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE.

Kuasa hukum Mashudi berharap agar kasus ini dapat berjalan transparan dan akan terus mengawal demi keadilan, “Kami akan terus memantau dan mengawal proses penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Razid.

Sumber: medianews.co.id