Wali Kota Cilegon Akan Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Dulur Cilegon, ada kabar penting nih! Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengeluarkan larangan tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran Idulfitri 2025. Kenapa sih ini jadi isu yang hangat? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Dalam pernyataannya, Robinsar menegaskan, "Enggak boleh, kendaraan dinas enggak boleh dipakai mudik. Harus untuk operasional kegiatan."

Larangan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang segera dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan semua ASN mematuhi aturan yang ada terkait penggunaan kendaraan dinas saat mudik.

Mengutip dari TribunBanten.com (25/03/2025), larangan ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni, yang juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi saat mudik. Andra menekankan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk perjalanan pribadi. "Mobil dinas harus digunakan untuk kedinasan, bukan untuk mudik," tegasnya.

Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Nana Supiana, menambahkan bahwa larangan ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN dan disiplin kepegawaian. "Kendaraan dinas untuk digunakan mudik Lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas yang ada. Gimana pendapatmu tentang larangan ini, dulur? Apakah ini langkah yang tepat untuk menjaga integritas penggunaan kendaraan dinas?

Sumber: tribunbanten.com

Dapatkan Update Berita Terbaru di Email