Tok! Vonis Bebas Dianulir. Mantan Kepala Disperindag Cilegon Ini Lebaran di Penjara Dengan Vonis 4 Tahun Kurungan

Dulur fakta Cilegon, ada kabar yang bikin heboh! Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, baru saja dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun setelah vonis bebasnya dibatalkan. Penasaran dengan kronologi kejadian ini? Yuk, simak!

Mengutip dari halaman berita radarbanten.co.id (27/03/2025), pada Rabu malam, 31 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Dikrie dari segala tuntutan. Namun, keputusan tersebut tidak bertahan lama. Mahkamah Agung (MA) kemudian menerima kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas tersebut.

Dalam putusannya pada Senin, 10 Maret 2025, MA menyatakan bahwa Dikrie bersalah atas kasus korupsi proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018 yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar. Selain hukuman penjara selama empat tahun, Dikrie juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan.

Dikrie dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat ini justru mengalami kegagalan bangunan, yang diakibatkan oleh kurangnya tenaga ahli dalam proses pengerjaannya. JPU Achmad Afriansyah menegaskan bahwa akibat tindakan Dikrie dan dua terdakwa lainnya, proyek tersebut tidak dapat difungsikan dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Dengan dibatalkannya vonis bebas ini, tampaknya hukum di Cilegon semakin menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi. Apakah ini menjadi harapan baru bagi masyarakat? Gimana pendapatmu, dulur?

Sumber: radarbanten.co.id

Dapatkan Update Berita Terbaru di Email