Dulur fakta Cilegon, Kejaksaan Negeri Cilegon telah menahan tiga tersangka penyelundupan rokok ilegal senilai Rp17,2 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah Bea Cukai Merak menemukan 12 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Melansir dari sebarindo.com (13/03/2025), Kajari Diana Wahyu Widiyanti mengungkapkan bahwa tersangka yang ditahan adalah CH (perantara), FR (pengemudi truk pertama), dan MT (pengemudi truk kedua). Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua truk yang antre di Pelabuhan Eksekutif Merak.
“Para tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Diana. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang selama 20 hari sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sumber: sebarindo.com