Dulur fakta Cilegon, kalian tahu gak... bahwa ada kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen penerima bantuan yang melibatkan oknum pegawai Dinas Pendidikan Kota Cilegon? Dan lebih mengejutkan, tindakan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Wow!
Berdasarkan pemberitaan cilegonselatan.com (18/3/2025), dari keterangan seorang pegawai Baznas yang enggan disebutkan namanya, kasus ini terungkap saat mereka melakukan pengecekan ulang terhadap penerima manfaat bantuan.
"Kami memeriksa data penerima manfaat dan ternyata dari 14 orang yang terdaftar, hanya dua hingga tiga orang yang masih layak menerima bantuan tersebut. Ini sudah berlangsung cukup lama,” ungkapnya.
Selama tiga tahun, oknum tersebut berhasil mengakses dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada tenaga kerja yang benar-benar membutuhkan. Modusnya adalah dengan memalsukan tanda tangan.
Perkiraan kerugian akibat tindakan oknum ini mencapai sekitar tiga ratus juta rupiah. “Kami perkirakan kerugian ini bisa mencapai sekitar tiga ratus juta rupiah dalam kurun waktu tiga tahun,” lanjut pegawai Baznas itu. Besarnya jumlah dana yang disalahgunakan ini jelas mengejutkan banyak pihak.
Kejaksaan Negeri Cilegon pun segera bertindak setelah menerima laporan. Mereka memanggil oknum pegawai Dinas Pendidikan tersebut untuk dimintai keterangan.
Ternyata, oknum tersebut tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. “Oknum tersebut sudah mengakui perbuatannya ketika diperiksa oleh pihak kejaksaan,” tambah sumber yang sama.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kasus ini. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen ini sudah cukup meresahkan dan merugikan. Terutama bagi tenaga kerja lapangan yang seharusnya menerima bantuan karena honor yang diterimanya masih tergolong rendah.
Sumber: cilegonselatan.com