Setelah Jawa Barat, Banten Bersiap Susul Kebijakan Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Dulur fakta Cilegon, kalian tahu gak... Pemerintah Provinsi Banten bakal segera meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan!

Gubernur Banten, Andra Soni, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan menghapus atau mengurangi denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini kabar baik banget, apalagi menjelang Idul Fitri!

Melansir dari halaman web kompas.com (25/03/2025), Andra menjelaskan bahwa kebijakan ini sedang dibahas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten. 

“Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya,” ungkap Andra di Pendopo Gubernur Banten.

Program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama menjelang hari raya dan tahun ajaran baru. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan saat ini mencapai Rp742 miliar. “Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Deden.

Andra juga menekankan bahwa pemutihan pajak ini akan membantu menertibkan data kepemilikan kendaraan di Banten. “Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi,” jelasnya. 

Kebijakan ini direncanakan akan berlaku hingga Juli 2025, dengan kemungkinan perpanjangan setelah evaluasi. “Nah, ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini kesempatan kita juga,” tambah Andra.

Jadi, bagi kalian yang punya tunggakan pajak kendaraan, ini saatnya untuk memanfaatkan kesempatan emas ini! 

Sumber: kompas.com

Dapatkan Update Berita Terbaru di Email