Sah! Gubernur Banten Umumkan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan. Kapan Dimulainya?

Dulur Fakta Cilegon, kabar gembira datang dari Gubernur Andra Soni!

Beliau baru saja mengumumkan kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan ini akan berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dalam acara buka bersama dengan alim ulama di Gedung Negara, Andra menyampaikan keputusan ini.

"Rencana penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor telah disampaikan kepada Kiai," ujarnya seperti yang dilansir dari pemberitaan DetikNews (27/3/2025)

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya akan dihapus.

"Semoga ini menjadi hadiah bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri," tambahnya.

Syaratnya, wajib pajak harus menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun 2025.

Jadi, bagi kalian yang memiliki tunggakan, ini kesempatan emas untuk melunasinya!

Sumber: detikNews

Dapatkan Update Berita Terbaru di Email