Dulur fakta Cilegon, kalian tahu gak... Kalau Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk merampas seluruh aset milik Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi timah?
Termasuk di dalamnya adalah harta yang terdaftar atas nama istrinya, Sandra Dewi. "Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita," ungkap Sugeng Riyono, pejabat humas pengadilan, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Sandra Dewi mengungkapkan bahwa dia dan Harvey telah menyepakati perjanjian pisah harta dalam pernikahannya. Dia juga menambahkan bahwa dia tidak mengetahui tentang adanya deposito dolar milik Harvey.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perjanjian, dampak dari kasus ini tetap menyentuh kehidupannya.
Sugeng menegaskan bahwa semua aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi akan disita. "Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan, tentunya itulah yang akan digunakan," ujarnya.
Pihak pengadilan sangat serius dalam menangani kasus ini dan tidak akan membiarkan aset yang didapat dari tindakan korupsi lepas begitu saja.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memutuskan bahwa semua aset Harvey dirampas untuk negara. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hakim Teguh Arianto menyatakan bahwa putusan mengenai pidana penjara dan uang pengganti harus diubah, sementara putusan lainnya tetap dikuatkan.
Aset yang dirampas mencakup emas, logam mulia, tas mewah, tanah, dan mobil yang merupakan hadiah untuk Sandra Dewi.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara," kata hakim saat membacakan putusan.
Gimana pendapatmu, dulur?
Sumber: detik.com