Dulur fakta Cilegon, kalian tahu gak... Setelah Direktur HR.GR Krakatau Posco, Dicky Mardiana, tidak hadir untuk klarifikasi di Polres Cilegon pada 18 Maret 2025, saksi-saksi mulai memberikan keterangan yang mendukung pernyataannya mengenai dugaan Jatah Preman (Japrem) kepada Bos Krakatau Steel.
Melansir dari Minuts.Online (20/3/2025), saksi-saksi yang dipanggil, termasuk Ahmad Munji, Ichwan, dan Trias Sundoro, mengonfirmasi bahwa Dicky memang menyebutkan adanya Japrem sebesar 20 USD per MT. "Memang benar Pak Dicky sampaikan hal itu," ungkap Ichwan saat memberikan keterangan.
Ichwan menjelaskan bahwa pernyataan Dicky tersebut muncul dalam pertemuan yang diadakan pada 28 Mei 2024, di mana mereka membahas kondisi PT. Krakatau Steel (KRAS).
Saat itu ketua umum PB Al-Khairiyah menanyakan kondisi KRAS sebagai pemilik 50% saham di PT Krakatau Posco yang belum pernah menerima deviden. Padahal Krakatau Posco sudah beroperasi puluhan tahun.
Lantas Dicky Mardiana, mengatakan, "Kata siapa? Itu kan ada Jatah Preman sebesar 20 USD per MT kepada Bos KS."
Ketua Umum pun terkejut dan mempertanyakan keseriusan pernyataan Dicky. Namun, Dicky tetap menegaskan ucapannya, yang membuat suasana diskusi menjadi semakin serius.
Saat itu Ketua Umum menyampaikan ijin ke pak Dicky untuk melakukan kroscek untuk mengkonfirmasi ucapan Dicky dengan langsung menghubungi Direktur Pemasaran KRAS saat itu yang dijabat oleh Akbar Johan (saat ini Dirut KRAS). Dan Ichwan mendengar dari percakapan telefon yang intinya bahwa pernyataan Dicky dibenarkan Akbar Johan.
Ichwan menegaskan bahwa mereka siap mempertanggungjawabkan keterangan mereka sebagai saksi.
Hingga kini, Dicky Mardiana belum juga memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan meskipun aktif di media sosial.
Gimana pendapatmu, dulur? Apakah ini akan berlanjut ke langkah hukum?
Sumber: minuts.online