Dulur fakta Cilegon, ada kabar baru perihal kasus suap yang melibatkan mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis LH) Kota Cilegon, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dugaan semakin kuat bahwa pada ssaat itu, GG selaku Sekdis LH Cilegon menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp373.380.000 dari MF selaku direktur CV. Arif Indah Permata.
Melansir dari tribunbanten.com (07/03/2025), kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah. Proses hukum terhadap mantan Sekdis LH ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan di lingkungan pemerintahan Cilegon.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin mengungkap bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut pada hari Selasa, (4/3/2025) kemarin.
"Saat ini di tahan di Lapas Kelas II A Cilegon," ujar Nasruddin kepada awak media di Kejari Cilegon, Jum'at, (7/3/2025).
Ia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri Cilegon.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan berharap agar tindakan tegas diambil terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Gimana pendapatmu tentang kasus ini, dulur?
Sumber: tribunbanten.com