Dulur fakta Cilegon, ada kabar menarik nih! Aliansi Pengusaha Gerem menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Cilegon pada Rabu, 5 Maret 2025, untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari DPRD terkait dugaan pelanggaran etika oleh oknum anggota dewan.
Aksi ini muncul akibat dugaan keterlibatan anggota dewan dalam praktik bisnis yang melanggar kode etik, yang dianggap dapat merugikan hak-hak rakyat kecil.
Melansir dari CYBER88 (06/03/2025), salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan kriminalisasi terhadap Wawan Ruswandi, seorang warga yang terjebak dalam sengketa perdata utang sebesar Rp9 juta.
Wawan diduga diarahkan ke ranah pidana oleh oknum anggota dewan, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Kami hanya meminta klarifikasi dan transparansi. Kenapa mereka diam? Ini bukti bahwa ada yang disembunyikan," ungkap seorang peserta aksi.
Aliansi Pengusaha Gerem telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon sebanyak dua kali, namun sayangnya belum ada tanggapan resmi dari DPRD. Mereka mengajukan tiga tuntutan utama, yaitu:
1. Pimpinan DPRD Kota Cilegon harus menindak tegas anggotanya yang diduga melanggar kode etik.
2. Seluruh anggota DPRD Kota Cilegon wajib menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan etika.
3. DPRD Kota Cilegon harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Aliansi Pengusaha Gerem berencana membawa dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman dan Komnas HAM. "Kami tidak ingin DPRD diisi oleh orang-orang yang menginjak etika dan hak asasi manusia. Ini peringatan keras!" tegas Dedi Kusnadi, salah satu peserta aksi.
Sumber: cyber88.com