CSR BPRS Cilegon Mandiri Dipertanyakan, Masyarakat Desak Klarifikasi Perusahaan BUMD Ini

Dulur fakta Cilegon, ada yang menarik nih! Keberadaan BPRS Cilegon Mandiri, perusahaan BUMD, kini jadi sorotan masyarakat. Mereka mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan ini.

Melansir dari halaman web wartaalbantani.com (18/03/2025), Handi Oktavian, Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Provinsi Banten, menegaskan bahwa CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Menurutnya, perusahaan tidak hanya dituntut untuk meraih keuntungan finansial, tetapi juga harus aktif membantu menyelesaikan masalah sosial dan lingkungan di sekitarnya.

"Kan sudah jelas diatur dalam UU CSR tapi sejauh ini apa dan kemana CSR dari BPRS Cilegon? Kita sudah coba memonitoring sejauh ini, tapi kita belum mengetahuinya. Tidak dipublikasi atau emang belum direalisasikan?" ungkap Handi. Ia juga menyoroti bahwa ada aset yang dulunya digunakan untuk CSR, namun kini tidak jelas keberlanjutannya setelah berpindah kepemilikan.

Handi menambahkan, "Dulu tanah lapangan yang sebagian sudah dibangun untuk Kantor BPS Cilegon milik BPRS. Jadi sekitar Tahun 2020 kata Direktur BPRS saat itu, lahan tersebut dijadikan CSR untuk masyarakat sekitar buka warung. Tapi setelah dijual ke Pemkot Cilegon, CSR dalam bentuk pemanfaatan lahan itu belum kita lihat ganti dari BPRS CM." Ia juga mengungkapkan bahwa warung warga sudah digusur untuk pembangunan Gedung Perpustakaan.

Sebagai langkah selanjutnya, Handi dan timnya berencana untuk melayangkan Surat Somasi kepada direksi BPRS CM untuk menanyakan tentang CSR yang seharusnya mereka jalankan. "Akan kita layangkan surat, termasuk akan kita investigasi terhadap warga sekitar," tandasnya.

Gimana pendapatmu tentang hal ini, dulur? Apakah BPRS Cilegon Mandiri sudah memenuhi tanggung jawab sosialnya?

Sumber: wartaalbantani.com

Dapatkan Update Berita Terbaru di Email