Dulur fakta Cilegon, kalian tahu gak... Pemerintah Provinsi Banten baru aja ngeluarin Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur tugas kedinasan ASN selama libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Ini penting banget, soalnya mereka harus tetap siap melayani masyarakat meski banyak yang libur.
Melansir dari halaman web rubrikbanten dot com (24/03/2025), edaran ini berlaku dari 24 Maret sampai 11 April 2025. Dalam surat itu, ASN yang mau WFH (Work From Home) atau WFA (Work From Anywhere) dibatasi maksimal 20 persen dari total pegawai. Sisanya, wajib hadir di kantor (WFO) untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, menegaskan, “Koordinasi tetap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti WhatsApp, Zoom, Google Meet, dan lainnya.” Jadi, meski di rumah, pegawai tetap harus aktif dan siap merespons arahan pimpinan. Mereka juga wajib absen lewat aplikasi SIMASTEN Mobile.
Beni juga menambahkan, “Kami pastikan, meskipun sebagian pegawai melaksanakan WFH atau WFA, layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.” Ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk menjaga keseimbangan antara hak ASN menikmati libur dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Namun, ASN yang melanggar ketentuan ini bakal kena sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Jadi, meskipun libur, tetap harus ingat tanggung jawab, ya!
Sumber: rubrikbanten.com