Agar Punya Team Work Sefrekuensi, Mendagri Beri Izin Kepala Daerah Baru Lakukan Mutasi Pejabat. Tapi...

Dulur fakta Cilegon, kalian tahu gak... Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ngasih lampu hijau kepada kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat setelah dilantik. Tapi, ada syaratnya, lho! Mutasi Kepala Daerah yang menjabat kurang dari 6 bulan, hanya bisa dilakukan jika mendapat izin Kemendagri.

Melansir dari halaman web tribunnews.com (28/01/2025), Tito menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan sejalan dengan kebijakan kepala daerah. "Bagi daerah yang sudah terlanjur ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya, pejabat baru dapat mengganti sesuai kebutuhan, dan kami akan memberikan izin," ungkapnya.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Prof. Sukri Tamma, menambahkan bahwa meskipun kepala daerah baru boleh melakukan sebelum 6 bulan, mereka harus memastikan apakah kepala daerah sebelumnya sudah melakukan mutasi. "Jika tidak, mereka harus meminta izin kepada Mendagri terlebih dahulu," jelas Sukri.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan mutasi. Menurut Sukri, kepala daerah harus memastikan bahwa visi dan misi mereka dapat tercapai dengan pejabat yang baru. "Para kepala daerah ini punya hak untuk menempatkan pejabat yang mendukung kebijakan mereka agar tercapai," tuturnya.

Tito juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah dapat membentuk tim kerja yang memiliki kesamaan visi dan chemistry dengan pemimpinnya.

"Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat," tambahnya.

Namun, mengutip halaman berita arosukapost.com (30/01/2025), pernyataan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang yang secara eksplisit melarang kepala daerah baru untuk melakukan mutasi pejabat sebelum 6 bulan sejak dilantik.

Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 juga mengatur batasan serupa, di mana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun sejak pelantikannya, kecuali ada pelanggaran.

Dengan adanya ketentuan dalam dua Undang-Undang tersebut, pernyataan Mendagri menimbulkan tanda tanya mengenai legalitas keputusan tersebut. 

Apakah kebijakan ini akan tetap dijalankan, atau justru akan menimbulkan polemik di kemudian hari? Perkembangan lebih lanjut masih dinantikan dari berbagai pihak, termasuk tanggapan dari DPR dan pakar hukum tata negara.

Gimana pendapatmu tentang kebijakan ini? Apakah ini langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja pemerintahan di tiap daerah?

Sumber: tribunnews.com & arosukapost.com

Dapatkan Update Berita Terbaru di Email