Dulur fakta Cilegon, ada kabar menarik dari dunia politik nih! Seorang dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, baru saja mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Partai Politik. Dia minta agar ada pembatasan masa jabatan untuk ketua umum partai politik.
Melansir dari detikNews (10/03/2025), gugatan ini sudah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Edward menggugat beberapa pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 23 ayat (1) yang mengatur pergantian kepengurusan partai politik. Dia ingin agar ketua umum partai hanya boleh menjabat selama lima tahun dan bisa dipilih kembali satu kali saja.
Edward juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada batasan masa jabatan untuk ketua umum partai, yang bisa menyebabkan kekuasaan terpusat pada satu orang. "Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya.
Dia juga menyebut beberapa ketua umum partai yang sudah menjabat lebih dari lima tahun, seperti Megawati Soekarnoputri dari PDIP yang sudah 25 tahun, dan Surya Paloh dari NasDem yang sudah 17 tahun. Edward menegaskan bahwa pengaturan masa jabatan yang didelegasikan melalui AD dan ART justru memberi keleluasaan bagi pihak tertentu untuk melanggengkan kekuasaan.
Selain itu, Edward juga menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur tentang penggantian anggota DPR. Dia berpendapat bahwa hak partai politik untuk menarik anggota DPR lewat penggantian antarwaktu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Kewenangan hak recall atau pergantian antarwaktu yang dimiliki oleh partai politik potensial mengancam independensi parlemen," jelasnya.
Jadi, bagaimana pendapat kalian tentang usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ini? Apakah ini langkah yang tepat untuk memperkuat demokrasi di Indonesia?
Sumber: detikNews