Warga Citangkil Kecewa! Keluhkan Pengurusan SKTM, Bansos dan KIP yang Rumit. Begini Kata Lurah..

Dulur fakta Cilegon, kalian tahu gak... kalau warga Citangkil lagi resah banget soal bantuan sosial (bansos) dan KIP yang susah banget diurus?

Banyak yang merasa diabaikan sama kelurahan dan perangkatnya. Keluhan ini muncul setelah beberapa warga mengaku gak dapat bansos dan kesulitan dalam mengurus santunan. Diduga karena kurangnya sosialisasi terkait prosedur administratif.

Melansir dari halaman web jurnalkuhp.com (19/02/2025), Alita, seorang warga yang pernah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mengungkapkan kekecewaannya. Dia bilang, "Saya tidak pernah disarankan untuk menginput data ke DTKS. Akibatnya, saya kesulitan saat mengurus santunan kematian untuk anak saya."

Lurah Citangkil, Ali Wahdi, menjelaskan bahwa kelurahan tidak secara otomatis menginput data DTKS bagi pemohon SKTM. "Kami menganggap bahwa tidak semua pemohon SKTM benar-benar tidak mampu. Pendataan masyarakat menjadi kewenangan RT/RW atau kader serta Dinas Sosial yang melakukan verifikasi," ujarnya. Namun, pernyataan ini justru bikin warga semakin kecewa. Alita merasa diabaikan saat mengurus SKTM untuk pengobatan anaknya, karena tidak ada penyuluhan tentang pentingnya data DTKS.

Nurdin, warga lainnya, juga merasakan hal yang sama. Dia bilang, "Saya tidak di beri penyuluhan tentang pentingnya DTKS untuk terima bansos atau KIP untuk anak saya. Jadi, fungsi kader apa sebenarnya kalau seperti itu?"

Keluhan ini mengarah pada dugaan kelalaian administrasi yang bisa berdampak pada hak-hak warga miskin. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pendataan dan verifikasi fakir miskin.

Selain itu, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS menegaskan bahwa kelurahan harus memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar dalam DTKS agar bisa menerima bantuan.

Jika terbukti ada kelalaian, pejabat yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 52 mengatur bahwa kelalaian dalam pelayanan publik dapat berujung pada sanksi bagi pejabat terkait.

Kedepannya, banyak warga Citangkil berharap agar pihak kelurahan turun langsung ke lapangan, memastikan pendataan warga miskin dilakukan dengan baik, serta memberikan penyuluhan terkait DTKS dan bansos agar tidak ada lagi warga yang merasa terabaikan.

Sumber: jurnalkuhp.com / Reporter: Fri Septa

Dapatkan Update Berita Terbaru di Email