Dulur fakta Cilegon.. siapa sangka, beberapa gedung baru milik Pemerintah Kota Cilegon ternyata masih belum memenuhi SOP keamanan, terutama untuk pencegahan dan penanganan jika terjadi kebakaran.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan harus dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran.
Melansir dari faktabanten.co.id (24/02/2025), hasil pantauan menunjukkan bahwa sejumlah gedung baru milik Pemerintah Kota Cilegon belum memenuhi standar keamanan tersebut.
Contohnya, Gedung Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon tidak dilengkapi dengan fasilitas hydrant dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). "Belum ada hydrant di sini," ungkap salah seorang pegawai Dinsos saat ditemui.
Hal serupa juga ditemukan di gedung baru Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, yang menyimpan dokumen penting.
Padahal beberapa gedung ini belum satu minggu diresmikan oleh Walikota sebelumnya, Helldy Agustian. Tepatnya pada tanggal 19 Februari 2025, atau sehari sebelum masa jabatan Helldy digantikan Robinsar.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cilegon, Muhammad Muiz, menegaskan bahwa pemasangan hydrant seharusnya menjadi standar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama gedung baru. "Harus ada pemasangan hydrant di setiap OPD, apalagi gedung baru. Itu wajib," tegasnya.
Muiz menjelaskan bahwa pemasangan hydrant bukan tanggung jawab Dinas Damkar, melainkan OPD terkait yang harus mengalokasikan anggarannya. Saat ini, Damkar Kota Cilegon telah memasang hydrant di tujuh kecamatan dengan total 49 titik.
Ia juga mengimbau agar setiap gedung dilengkapi dengan APAR yang berfungsi dengan baik. "Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan adanya APAR yang berfungsi, risiko kerusakan bisa diminimalkan sebelum petugas Damkar tiba," tutup Muiz.
Dengan kondisi ini, penting bagi masyarakat untuk mempertanyakan kesesuaian standar operasional prosedur (SOP) dalam pembangunan beberapa gedung baru tersebut.
Apakah pemasangan hydrant dan sistem proteksi kebakaran sudah sesuai dengan aturan yang ada? Ataukah ada yang perlu ditinjau dan dievaluasi dari perencanaan dan hasil pembangunan gedung-gedung tersebut.
Keamanan publik seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan fasilitas umum di kota Cilegon.
Sumber: faktabanten.co.id / Penulis: Ika