Dulur fakta Cilegon, kalian tahu gak... kalau Pemkot Cilegon udah ngeluarin aturan baru buat bulan suci Ramadan? Warung makan di Cilegon boleh buka mulai jam 4 sore, tapi tempat hiburan malam harus tutup total selama Ramadan.
Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025.
Melansir dari halaman web tribunbanten.com (28/02/2025), Sekretaris Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh, menjelaskan bahwa aturan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025.
"Alhamdulillah untuk surat edarannya sudah disebarkan dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha rumah makan," ujarnya. Jadi, selama Ramadan, warung makan hanya boleh melayani pembelian take away sebelum waktu magrib.
Pendekatan Humanis dari Satpol-PP Cilegon
Ahmad juga menegaskan bahwa jika ada warung makan atau tempat hiburan malam yang masih nekat buka, Satpol-PP akan memberikan sanksi tegas.
"Minimal kita tegur dulu, kasih arahan, supaya untuk tutup dulu warungnya," katanya. Namun, mereka akan mengedepankan sikap humanis dan tidak akan melakukan penyitaan alat masak terhadap pelaku usaha yang kedapatan buka siang hari.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan semua pihak bisa menghormati bulan suci Ramadan dan menjaga suasana yang kondusif. Gimana pendapatmu, lur?
Sumber: tribunbanten.com