Dulur Cilegon, ada kabar baik nih! Honor bulan Januari untuk tenaga honorer di Kota Cilegon sudah cair, tapi jangan senang dulu. Sebelum bisa menikmati honor tersebut, mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan.
Melansir dari radarbanten.co.id (14/02/2025), surat pernyataan ini mengharuskan honorer untuk siap menerima segala konsekuensi terkait perpanjangan kerja pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini bikin banyak honorer merasa was-was, karena ada anggapan bahwa honor yang sudah diterima bisa saja diminta kembali jika menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Iyah itu yang bikin saya was-was khawatir itu karena ada surat pernyataan dimana tertulis bahwa kita harus terima dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan karena kebijakan perpanjangan kerja non pegawai ini.” Ia menambahkan, “Ya kan instruksi dari Tito Karnavian sudah jelas bahwa tidak boleh mencairkan honor, kalau sampai cair maka BPK akan turun.”
Keanehan dalam situasi ini sangat kontras terasa. Honorer hanya menuntut hak mereka atas kewajiban kerja yang telah dilaksanakan, malah terkesan dipersulit dengan syarat tambahan membuat surat pernyataan sebelum menerima gaji.
Jelas ini gak sejalan dengan prinsip keadilan sosial, dimana setiap individu berhak mendapatkan imbalan yang setimpal atas kerja keras mereka, tanpa ada syarat tambahan.
Di sisi lain, pencairan gaji honorer ini tampak berada dalam ketidakpastian hukum. Dengan adanya surat pernyataan, Pemkot Cilegon seolah ingin cuci tangan dari tanggung jawab.
Setiap honorer yang menerima pencairan gaji harus sudah menandatangani surat tersebut, sehingga pemerintah kota bisa lepas dari segala konsekuensi apabila ada temuan BPK di kemudian hari.
Gimana pendapatmu tentang kebijakan ini?
Sumber: radarbanten.co.id / Penulis: Adam Fadillah