Dinkop UKM Cilegon Fasilitasi Pembuatan NIB bagi Pelaku Usaha Menjadi Sub Pangkalan Gas LPG 3Kg


Dulur fakta Cilegon, ada kabar baik nih dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon! Mereka mendorong pelaku usaha pengecer gas elpiji melon untuk segera membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat untuk menjadi sub pangkalan.

Melansir dari radarbanten.co.id (12/02/2025), Dinkop UKM siap memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha yang merasa kesulitan dalam proses pembuatan NIB. Kepala Bidang UMKM Dinkop UKM Kota Cilegon, Heryati, menyatakan, “Kami siap membantu mendampingi Pelaku Usaha Mikro Kota Cilegon yang ingin membuat NIB sebagai syarat untuk menjadi Sub Pangkalan Elpiji Gas Melon 3 Kg.”

Proses pembuatan NIB ini tidak dipungut biaya, dan hanya memerlukan waktu sekitar 5 menit. Pelaku usaha bisa langsung mendatangi klinik UMKM di Lingkungan Lewungsawo, Kecamatan Purwakarta, untuk mendapatkan bantuan dalam pembuatan NIB. Heryati juga mengajak masyarakat yang ingin membuka sub pangkalan elpiji untuk segera memproses pembuatan NIB agar usaha mereka bisa berjalan lancar.

Jadi, bagi dulur sedanten yang ingin berkontribusi dalam distribusi gas elpiji di Cilegon, jangan ragu untuk mengurus NIB ya!

Sumber: radarbanten.co.id

Dapatkan Update Berita Terbaru di Email