Dulur fakta Cilegon, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengungkapkan hasil sidang yang mengejutkan terkait dugaan campur tangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) dalam pemilihan bupati (Pilbup) Serang. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, MK mencermati bukti dan fakta yang menunjukkan bahwa tindakan Mendes telah memengaruhi hasil pemilihan.
Melansir dari sumber resmi MK, dugaan ini muncul setelah adanya laporan mengenai keterlibatan Mendes dalam mendukung istrinya yang mencalonkan diri dalam Pilbup Serang. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik, terutama dalam konteks pemilihan umum.
Dalam penjelasannya, MK menegaskan bahwa setiap pejabat negara, termasuk Mendes, harus menjaga integritas dan tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau keluarga. "Kami menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa ada pengaruh yang signifikan terhadap hasil Pilbup Serang akibat tindakan Mendes," ungkap salah satu anggota MK.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik untuk tidak mencampurkan urusan pribadi dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Masyarakat pun diimbau untuk lebih kritis dan aktif dalam mengawasi proses pemilihan agar prinsip demokrasi dapat terjaga dengan baik.
Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia